Buron Koko Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia


Jakarta, MBGtoday.com, Bareksrim menangkap bandar Koko Erwin terkait kasus narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Penangkapan itu bermula saat pihaknya memperoleh informasi soal Erwin yang akan melarikan diri ke Malaysia.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima penyidik, titik keberangkatan Erwin ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Pelarian Ko Erwin itu dibantu oleh Akhsan alias Genda dan Rusdianto.

"Diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," ujar Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).

Ia menjelaskan, dalam pelarian ini Rusdianto selaku fasilitator penyebrangan dihubungi seseorang untuk menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia. Meski sudah tahu Erwin jadi buronan, Rusdianto tetap membantu penyebrangan bandar narkoba itu ke Malaysia dengan pembayaran Rp7 juta.

"Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000," ujar Brigjen Pol. Eko.

Erwin terlihat mengalami luka tembak pada bagian kakinya, sehingga dibantu berjalan saat keluar dari mobil penyidik.

Penyidik kemudian membawanya dengan kursi roda untuk menuju ruang penyidikan dan menjalani pemeriksaan. 

"Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan," jelas Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen.

Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.