KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil


Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Yaqut ditahan KPK untuk 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (12/3).

Sebelumnya, Rabu (11/3), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama pemohon Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus haji ini.

Yaqut sendiri mulai menjalani pemeriksaan sejak siang hari. Setelahnya, pada malam hari, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Yaqut dengan memakai rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan diborgol. 

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan.

Di halaman gedung, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, turut mengawal proses pemeriksaan tersebut.

Mereka meyakini Yaqut dikriminalisasi atas kebijakan yang telah dibuatnya. "KPK zalim, KPK zalim," seru mereka berulang-ulang.

Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya hingga kini belum ditahan.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.