OTT KPK, Bupati Cilacap dan Sekda Jadi Tersangka


Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Syamsull, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan Syamsul terhadap perangkat daerah untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Asep, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

KPK menduga Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR bagi dirinya dan pihak eksternal.

“Jadi laporan tersebut disampaikan bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap tahun 2025-2030 dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 1447 Hijriah atau tahun 2026 memerintahkan saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Silacap untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).

Pihak eksternal yang dimaksud, lanjut Asep, adalah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Untuk menjalankan perintah itu, Sekda bersama tiga asisten daerah kemudian menghitung kebutuhan dana yang diperlukan.

"SAD kemudian bersama-sama dengan saudara SUM,selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, dan Saudara FERselaku Asisten II Kabupaten Cilacap dan Saudara BUD selaku Asisten IIImembahas jumlah kebutuhan THR untuk eksternal," jelasnya. “Dan jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar 515 juta rupiah,” imbuh Asep.

Agar target tersebut terpenuhi, para pejabat di lingkungan pemkab diminta menyetor uang dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Permintaan setoran awal dipatok sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta per instansi.

Bahkan, pengumpulan dana itu tidak hanya menyasar dinas, tetapi juga rumah sakit daerah hingga puskesmas. 

“Jadi perangkat-perangkat daerah ini SKPD-SKPD itu dimintai masing-masing SKPD. Ada bervariasi jumlahnya seperti itu.Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah.Jadi ada 25 perangkat daerah, SKPD, kemudian 2 rumah sakit umum daerah,dan 20 puskesmas,” tutur Asep.

Namun dalam realisasinya, jumlah setoran yang masuk bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per instansi. Beberapa perangkat daerah disebut melakukan negosiasi karena keterbatasan anggaran.

KPK mencatat pengumpulan uang berlangsung sejak akhir Februari 2026 dengan tenggat penyetoran pada 13 Maret 2026, atau menjelang libur Lebaran.

“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari saudara AUL yang dikumpulkan melalui EFR dengan total mencapai Rp610 juta,” kata Asep.