Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
Jakarta, MBGtoday.com, Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys.
Dengan putusan tersebut, vonis enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku.
Informasi itu tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung yang dikutip di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.
Dalam amar putusan perkara kasasi Nomor 3144 K/PID.SUS/2026, majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak terdakwa.
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian petikan amar putusan tersebut.
Perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, berkas perkara masih berada dalam tahap minutasi oleh majelis hakim.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan di tingkat banding otomatis tetap berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis pada tingkat pertama.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

