Diamankan Kejagung, Aspidum Kejati Jatim Langsung Dicopot
Jakarta, MBGtoday.com, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Joko Budi Darmawan resmi dicopot dari jabatannya setelah diamankan oleh Kejaksaan Agung.
Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan internal yang saat ini masih berlangsung.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin sekaligus menjaga integritas institusi.
Reda menegaskan, Kejaksaan Agung tidak mentoleransi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatnya.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reda, Kamis (2/4).
Menurutnya, saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses klarifikasi dan pendalaman guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Adnan Sulistiyono menjelaskan mereka yang diamankan serta diperiksa adalah Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Joko Budi Darmawan dan seorang jaksa lainnya, yakni Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum.
Namun, Adnan enggan menjelaskan identitas jaksa yang ikut diamankan bersama Joko.
Adnan Sulistiyono mengatakan, tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran dalam penanganan sebuah perkara.
Menurutnya, hal itu merupakan bentuk upaya klarifikasi atas informasi terkait kinerja jaksa tersebut
"Kami menyampaikan bahwa dalam pengamanan yang dimaksud terdapat dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang mana saat ini sedang dalam proses permintaan keterangan atau klarifikasi oleh tim Kejaksaan Agung," jelasnya.

