Sanksi Tegas bagi Jaksa Menyimpang dalam Perkara Amsal Sitepu


Jakarta, MBGtoday.com, Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan pentingnya penegakan sanksi tegas terhadap aparat kejaksaan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. 

Ia menekankan bahwa pelanggaran tidak cukup disikapi secara administratif, tetapi dapat berujung pada sanksi etik hingga pidana.

Safaruddin menyampaikan bahwa ketentuan terkait sanksi bagi penuntut umum sudah diatur secara jelas dalam regulasi, sehingga tidak boleh diabaikan.

“Penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, apabila melakukan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi administrasi, etik, dan pidana. Ini bukan tulisan di atas kertas, harus dilaksanakan,” tegas Safaruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).

Ia meminta jajaran kejaksaan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, untuk serius menindak oknum yang terbukti melanggar. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran justru akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Saya minta ini ditindak. Harus ditindak. Kami akan mendengarkan seperti apa sanksi yang diberikan, apakah administrasi, etik, atau pidana,” ujarnya.

Safaruddin juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran serius dalam perkara tersebut, termasuk terkait tidak dilaksanakannya perintah hakim. Ia menegaskan bahwa hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.

“Ada ketentuan, tidak mentaati perintah hakim. Ini harus ditindaklanjuti. Tidak bisa dianggap ringan,” katanya.

Lebih jauh, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengkritisi lemahnya pengawasan internal di tubuh kejaksaan. Menurutnya, banyaknya laporan masyarakat ke Komisi III menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di internal kejaksaan belum berjalan optimal.

“Kenapa masyarakat lari ke Komisi III? Karena pengawasan di kejaksaan tidak berjalan. Termasuk pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat,” tegasnya.

Safaruddin juga menyinggung adanya narasi yang menyudutkan Komisi III seolah-olah melakukan intervensi dalam proses hukum. Ia menolak anggapan tersebut dan justru menilai meningkatnya laporan masyarakat sebagai indikator bahwa DPR menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

“Kalau banyak laporan masuk ke Komisi III, itu indikator bahwa kami bekerja memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pemahaman yang tepat terhadap ketentuan hukum acara, khususnya terkait penahanan. Menurutnya, penahanan harus didasarkan pada upaya konkret, bukan sekadar kekhawatiran.

“Harus ada upaya nyata, bukan hanya dikhawatirkan. Ini harus dipahami betul,” katanya.

Safaruddin menegaskan, kasus Amsal Sitepu harus menjadi momentum untuk memperbaiki praktik penegakan hukum, khususnya dalam memastikan aparat bekerja secara profesional dan tidak merugikan masyarakat.

“Jangan sampai ada lagi praktik yang menzalimi masyarakat. Ini harus jadi momentum perubahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Majelis hakim dalam amar putusannya berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, baik dakwaan primer maupun subsider.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun. 

Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan tiga bulan kurungan.