Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat jadi 0%


Jakarta, MBGtoday.com, Pemerintah menghapus bea masuk suku cadang pesawat hingga menjadi 0 persen, untuk menurunkan biaya operasional maskapai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal itu dilakukan guna menjaga keberlanjutan industri penerbangan di tengah tekanan kenaikan harga bahan bakar avtur.

"Tahun lalu bea masuk suku cadang bisa mencapai sekitar Rp500 miliar," ungkap Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4).

Kata Airlangga, kebijakan ini diharapkan akan dapat memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi yang mencapai USD700 juta per tahun dan mendorong output perekonomian atau PDB hingga USD1,49 miliar.

Kemudian, menciptakan tambahan sekitar 1.000 tenaga kerja langsung dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung. 

Langkah ini akan ditindaklanjuti melalui penerbitan regulasi peraturan teknis terkait, baik Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Perhubungan. 

“Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan Pemerintah untuk kesinambungan industri penerbangan, khususnya untuk maskapai nasional, dan sektor energi, serta menjaga aktivitas ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Kami juga berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha agar tetap produktif, serta berpartisipasi aktif mendukung langkah-langkah ini,” jelasnya.

Dinamika perkembangan geopolitik dan geoekonomi global memang memberikan dampak pada harga energi, khususnya terhadap harga bahan bakar avtur pada berbagai negara di dunia. 

Sebagai perbandingan, harga avtur di Thailand saat ini mencapai angka Rp29.518 per liter, sementara di Filipina tercatat sebesar Rp25.326 per liter.

Avtur merupakan BBM non-subsidi yang harganya mengikuti perkembangan pasar dan tidak disubsidi APBN. Sebagai contoh, di Bandara Soekarno-Hatta, per 1 April 2026 harga avtur sudah meningkat menjadi Rp23.551 per liter dari harga sebelumnya sebesar Rp13.656 per liter. 

Kenaikan harga avtur ini menekan struktur biaya operasional maskapai nasional, di mana avtur berkontribusi sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai.

Oleh karena itu, telah dipersiapkan langkah mitigasi strategis untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus menjaga keterjangkauan harga tiket di masyarakat.

“Pemerintah memutuskan akan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi sebesar 38%, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9% hingga 13%,” kata Menko Airlangga.

Dalam hal ini, dijalankan kebijakan PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang memiliki kebutuhan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan. 

Kombinasi kebijakan kenaikan FS dan PPN DTP 11% tersebut akan diberikan selama dua bulan dan dilakukan evaluasi secara berkala.

Di sisi lain, Pertamina juga diharapkan merelaksasi mekanisme pembayaran dengan Terms and Condition yang lebih baik secara business-to-business.