Akses Air Bersih Masih Jadi PR Nasional
Bekasi, MBGtoday.com, Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim menilai persoalan air nasional masih belum terselesaikan hingga kini yakni masyarakat Indonesia kerap mengalami keterbatasan akses air bersih.
Sejumlah wilayah seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, hingga beberapa daerah di Jawa masih menghadapi isu air ini.
Apalagi, sektor industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) masih belum berkontribusi maksimal untuk menyelesaikan masalah ini.
“Seharusnya perusahaan-perusahaan atau industri air minum dalam kemasan itu berkontribusi lebih maksimal lagi,” kata Chusnunia di sela-sela memimpin agenda Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Tirta Alam Segar di Kabupaten Bekasi, Jabar, Kamis (9/4).
Nunik, sapaan akrabnya, mengingatkan kontribusi yang diharapkan seharusnya tidak hanya bersifat reaktif saat bencana, akan tetapi juga preventif dan berkelanjutan.
“Kita juga tidak ingin bencana datang lagi baru bergerak. Namun kedepanya kita ingin program yang lebih sustain. Salah satu solusi yang kita dorong adalah pembangunan embung atau tampungan air untuk menjaga ketersediaan air di daratan. Saat ini, jumlah embung dinilai masih jauh dari ideal.” tegas Legislator Dapil Lampung II ini.
Kontribusi AMDK ini krusial, nilainya, lantaran prospek industri ini sangat baik dengan tingkat produksi yang terus meningkat. Namun, ia menyayangkan peningkatan ini juga berbanding lurus dengan risiko terhadap lingkungan jika tidak diimbangi dengan pengelolaan yang tepat.
“Produksinya makin lama makin tinggi dan bagus, tapi PR kita adalah memastikan bahan baku airnya sustain dan pengelolaan kemasan plastiknya tidak menimbulkan masalah baru,” jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan harus ada penguatan regulasi, termasuk kemungkinan memasukkan kewajiban kontribusi industri dalam menjaga sumber daya air ke dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak henti, baginnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah dan BUMD air juga sangat penting untuk memastikan distribusi air bersih lebih merata.
“Selagi itu diperlukan, sangat mungkin didorong untuk masuk menjadi peraturan,” tandas Chusnunia.

