Bupati Tulungagung Tersangka, Peras 16 OPD Rp5 Miliar


Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus pemerasan.

KPK mengungkap, modus kejahatannya dinilai baru karena bupati menyandera para pejabat daerah dengan ancaman pemecatan apabila tidak menyetorkan sejumlah uang yang diminta.

Dalam kasus yang diungkap ini, KPK menyebut Gatut melakukan pemerasan sebesar Rp5 miliar.

Permintaan itu dilayangkan kepada 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 15juta hingga Rp2,8 miliar.

Adapun dari jumlah permintaan tersebut, Gatut diduga telah menerima sekitar Rp2,7 miliar.

Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Sabtu (11/4) malam. 
 
Asep menjelaskan, perkara bermula pascapelantikan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk periode 2025-2026. Gatut memanggil para pejabat, menyita telepon genggam mereka agar tidak bisa mendokumentasikan pertemuan, dan memaksa mereka menandatangani dua lembar surat krusial.

Pertama, surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran. Surat itu dirancang untuk melepaskan bupati dari jerat hukum kalau ada temuan audit, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.

"Dalam perkara Tulungagung ini, kami juga menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana, hingga menggunakan uang pribadi," kata Asep.

Kedua tersangka, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (DYA), kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

Asep menjelaskan adanya fenomena semacam ini, bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati.

"Jadi ini ada efek bola saljunya, kenapa? Jadi ketika diminta sesuatu oleh dalam hal ini oknum GSW ini, tentunya juga para kepala OPD ini akan berusaha untuk mencari tadi, sementara belum ada, kita khawatirnya ngambilnya dari proyek, dan lain-lain. Sehingga yang dirugikan adalah masyarakat," terang Asep.