Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung
Jakarta, MBGtoday.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Hery Susanto (HS) yang merupakan Ketua Ombudsman RI.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Hery di kediaman di Jakarta, Kamis (16/4).
Penangkapan itu berselang enam hari sejak Hery dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara pada Jumat (10/4) lalu.
Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan, yakni kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup. Pascapenetapan tersangka ini, Hery dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Hery diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan tambang nikel
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," jelas Syarief Sulaeman.
Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Hery sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

