Dittipideksus Bareskrim Polri Sita 56.557 iPhone Ilegal Senilai Rp225 Miliar


Jakarta, MBGtoday.com, Satgas Gakkum Penyelundupan Polri menyita 56.557 iPhone senilai Rp225 miliar yang diselundupkan secara ilegal di Jakarta. 

Penyitaan juga dilakukan dengan sistem operasi Android berbagai merek sebanyak 1.625 unit senilai Rp5,3 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penyitaan juga dilakukan atas suku cadang ponsel sebanyak 18.574 unit yang terdiri dari baterai, charger, hingga kabel senilai Rp235 miliar. 

Ribuan unit barang selundupan ini telah disita dari enam lokasi yang digeledah di Jakarta.

"Penggeledahan enam lokasi, yang terdiri dari 1 gudang tidur dari 2 kavling atau unit, 4 ruko yang juga berfungsi selain sebagai kantor dan gudang penyimpanan, juga 1 unit kantor," jelasnya, Rabu (22/4).

Brigjen Pol. Ade Safri menerangkan, Satgas Gakkum Penyelundupan juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni DCP alias P sebagai importir dan ⁠SJ distributor. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas barang impor ilegal dari China ke Indonesia.

Adapun, penyidik juga telah mengembangkan kasus ini dan mendapati PT TSL yang diduga sebagai perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan Cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone Ilegal.

"Kami berkomitmen, bahwa Proses penyidikan perkara aquo akan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan tuntas,” tegasnya.