Robig Eks Polisi Penembak Mati Siswa SMK Dipindah ke Nusakambangan


Semarang, MBGtoday.com, Mantan anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, terpidana kasus dugaan penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di lapas. 

Akibat temuan ini, Robig dipindahkan ke lapas di Nusakambangan.

Lapas Semarang menyebut pemindahan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Peristiwa itu pertama kali terungkap setelah pihak Lapas Kelas I Semarang mendapat aduan dari masyarakat perihal dugaan pengendalian narkoba di luar lapas yang dilakukan oleh Robig. Aduan itu pertama kali diterima Lapas Kelas I Semarang pada awal 2026.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan, hal tersebut terungkap saat petugas dari Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengecekan ke dalam lapas pada Januari 2026.

"Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa," katanya, Sabtu (25/4).

Menurut dia, Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian pada Februari 2026.

Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada 9 Desember 2024, sidang etik terhadap Robig digelar dan diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.