Dugaan Korupsi Pengurusan TKA, KPK Periksa 3 Eks Stafsus Menaker


Jakarta, MBGToday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa orang saksi terkait pengusutan kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Kali ini saksi yang dipanggil adalah tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan di era Menteri Hanif Dhakiri. Ketiganya adalah Maria Magdalena S, Nur Nadlifah, serta Mafirion.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/7).

Maria Magdalena selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.00 WIB. Namun Maria tidak menanggapi pertanyaan wartawan terkait pemeriksaannya hari ini. 

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada Kamis (5/6). 

Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker. 

Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.

Adapula, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf. 

KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.