Satgas Haji Cegah Keberangkatan 80 WNI Terindikasi Haji Ilegal
Jakarta, MBGtoday.com, Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal telah melakukan pencegahan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan haji secara ilegal di sejumlah bandara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Rizka Anungnata temuan bersama jajaran imigrasi itu terbagi di beberapa tempat seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya.
"Memang Satgas Haji ini terbentuk dengan berkolaborasi lintas lembaga seperti Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dan Mabes Polri," ungkapnya, Sabtu (9/5).
Tujuannya, jelas Rizka, sebagai instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jamaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi.
Penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah, tetapi juga perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional.
“Selain untuk mendukung pemerintah Arab Saudi, kami juga berkaca pada pengalaman dahulu, setiap penyelenggaraan haji banyak peristiwa yang melibatkan WNI yang mencoba berhaji lewat nonprosedural,” jelasnya.
Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Tessar Bayu Setyaji mengatakan pencegahan WNI yang diduga akan berhaji secara ilegal ini berdasarkan hasil identifikasi di lapangan.
“Wilayah yang melakukan penundaan di Bandara Soekarno Hatta 57 orang, Medan lima orang, Surabaya 15, dan Yogyakarta tiga orang,” ujar Kasubdit Tessar.
Menurutnya, pencegahan ini sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi warga negara. Jangan sampai warga negara Indonesia terlantar dan menjadi korban di Arab Saudi, apalagi hanya visa haji saja yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menambahkan pada masa operasional haji ini aparat kepolisian menerima pelimpahan 95 laporan awal. Dari puluhan laporan itu ada yang telah selesai proses penyelidikan maupun masih dalam proses tindak lanjut.
“Kami cari motif dan modus haji non prosedural. Ada juga kasus yang ditangani jajaran di Polda,” ujar Kasubdit.
Ia mengimbau untuk warga negara Indonesia untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan, tidak memaksakan pergi ke Arab Saudi untuk berhaji secara non prosedural, dan mematuhi setiap kewenangan pemerintah.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan hal-hal yang utama, dalam arti untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan, SOP, dan kewenangan Kemenhaj. Karena yang dirugikan semua pihak,” terang Kasubdit.

