DPR Protes Cerdas Cermat 4 Pilar Kalbar, Minta Juri di Blacklist


Jakarta, MBGtoday.com, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal ikut menyampaikan protes terhadap polemik penjurian dalam lomba cerdas cermat (LCC) sosialisasi empat pilar yang digelar Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR antar SMA di Kalimantan Barat.

Cucun yang mengaku bagian dari anggota MPR menyampaikan protes dan meminta agar MPR menunjuk juri yang memiliki kompetensi.

"Pokoknya kita dari anggota MPR ini sampaikan protes juga kepada kesekjenan DPR ngangkat juri yang bener," ujar Cucun usai Paripurna DPR di kompleks parlemen, Selasa (12/5).

Dia berharap agar kasus tersebut tak sampai berujung pada evaluasi terhadap MPR. Cucun mengaku heran, dengan jawaban yang sama, namun juri memberikan nilai yang berbeda.

"Saya sikapi itu, jangan sampai terjadi ya evaluasi di kesekjenan MPR ngangkat juri ya, masa jawaban sama, nilainya beda," katanya.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga menyampaikan respons tegas terkait polemik yang terjadi dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI.

Ia mendesak adanya permintaan maaf secara terbuka dari pihak dewan juri maupun sekretariat MPR RI setelah muncul dugaan kekeliruan dalam proses penilaian jawaban peserta.

Sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa tersebut, Rifqinizamy menekankan tiga langkah penting yang perlu segera dilakukan.

Pertama, ia meminta Biro Persidangan MPR RI agar segera menyampaikan permohonan maaf sekaligus memaparkan kronologi kejadian secara transparan kepada masyarakat.

Kedua, juri yang terlibat diminta menunjukkan sikap ksatria dengan mengakui kekeliruan penilaiannya serta memberikan klarifikasi secara langsung kepada publik.

Selain itu, Rifqinizamy juga mendorong agar nama juri tersebut dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist sehingga tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan serupa pada masa mendatang.

“Ini adalah hal yang buruk. Apa pun alasannya, kejadian ini mencederai nilai intelektualitas sekaligus prinsip-prinsip konstitusionalisme yang selama ini kita junjung,” tegas Rifqinizamy,

Ia juga meminta agar MPR RI memberikan bentuk penghargaan yang layak kepada siswi asal Kalimantan Barat tersebut.

Menurutnya, siswi tersebut pantas diberikan apresiasi dengan ditunjuk sebagai Duta 4 Pilar Kebangsaan tingkat SLTA, setidaknya untuk wilayah Kalimantan Barat.

“Kita harus mengakui bahwa telah terjadi kesalahan, sehingga langkah perbaikan harus segera dilakukan,” pungkasnya.

Kontroversi ini bermula saat final LCC Empat Pilar tingkat Kalimantan Barat digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5). Kegiatan tersebut diikuti sembilan sekolah menengah atas di Kalbar. Tiga sekolah yang lolos ke babak final yakni SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau. 

Persoalan muncul saat sesi rebutan jawaban dengan pertanyaan: DPR dalam memilih anggota BPK, wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana? 

Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjadi peserta pertama yang menjawab. “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” ujar seorang siswi dari Regu C.

Namun, dewan juri Dyastasita Widya Budi yang juga Kepala Biro Pengkajian Konstitusi MPR R,  justru memberikan pengurangan nilai sebesar lima poin kepada Regu C. 

Pertanyaan kemudian dilempar ke regu lain dan dijawab oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas. “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” jawab peserta Regu B. 

Juri Dyastasita Widya Budi lalu menyatakan jawaban Regu B benar. “Inti jawaban sudah benar. Nilai sepuluh,” ucap juri. 

Keputusan tersebut langsung diprotes oleh Regu C karena merasa telah memberikan jawaban yang sama. “Izin, kami tadi menjawabnya sama seperti Regu B,” kata peserta Regu C.

Namun Dyastasita Widya Budi menjawab bahwa Regu C dianggap tidak menyebutkan unsur 'pertimbangan DPD'.

Regu C membantah penjelasan tersebut dan bahkan meminta audiens memberikan kesaksian. Meski demikian, hasil akhir perlombaan tidak berubah.

Satu juri lain Indri Wahyuni kemudian menyinggung artikulasi peserta lomba dari SMAN 1 Pontianak yang tak jelas saat memberikan jawaban sehingga tidak terdengar dewan juri.

“Kalau menurut kalian sudah, tapi dewan juri menilai kalian karena tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas, artinya dewan juri berhak memberikan nilai minus lima," ungkap Indri yang tercatat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.

Akhirnya regu B dari SMAN 1 Sambas keluar sebagai juara tingkat provinsi karena unggul secara keseluruhan atas Regu C dari SMAN 1 Pontianak.