Kuatkan Layanan Publik yang Inklusif
Semarang, MBGtoday.com, Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Tengah dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, perlu komitmen bersama dari semua pihak untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian upaya menjalankan amanat konstitusi.
“Upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus saling bersinergi,” ungkapnya.
Kakung sapaan akrab Sarif Abdillah menyebut, masih ada sejumlah data yang menggambarkan masih rendahnya pemenuhan hak dasar kelompok disabilitas di berbagai sektor.
Pada 2024 lalu, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah mencatat indikator angka partisipasi sekolah (APS) penyandang disabilitas di provinsi ini baru mencapai 56,7%.
“Artinya, masih ada 43,3% anak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan layanan pendidikan,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Kakung menegaskan, pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memastikan layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas.
“Dengan masih banyak anak-anak penyandang disabilitas yang belum bisa mengakses pendidikan, ini juga menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua,” terangnya.
Kakung mengakui, secara regulasi, keberadaan penyandang disabilitas sudah mendapatkan jaminan dari Undang-undang dan dikuatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bahkan, regulasi itu sudah dilengkapi dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Tinggal bagaimana percepatan sejumlah kebijakan terkait penyandang disabilitas ini maupun anggarannya, termasuk harmonisasi dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) inklusif di semua kabupaten dan kota,” kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.
Kakung pun mendorong penguatan layanan publik yang inklusif untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penyandang disabilitas di masa depan.
“Para pemangku kepentingan dan masyarakat harus mampu membangun sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian upaya mewujudkan amanah konstitusi kita,” tandasnya.

