Penghulu Harus Bisa Bahasa Arab-Inggris dan Kuat Literasi Digital
Semarang, MBGtoday.com, Penghulu tidak hanya dituntut dapat menjalankan tugas mencatatkan pernikahan atau juga menikahkan. Penghulu masa kini juga harus bisa bahasa Arab, bahasa Inggris, serta kuat dalam literasi digital.
Hal ini menjadi perhatian Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Untuk itu, para penghulu menerima pembinaan dalam Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan.
Acara ini berlangsung tiga hari, 19 – 22 Mei 2026, di Semarang, Jawa Tengah. Pembinaan diikuti 50 peserta yang merupakan penghulu dari berbagai daerah.
Mereka dibekali penguatan bahasa Arab dan bahasa Inggris, fikih munakahat klasik dan kontemporer, serta literasi digital untuk menjawab tantangan layanan akad nikah, transformasi KUA, dan penguatan keluarga sakinah maslahat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, penghulu memiliki posisi strategis sebagai wajah Kementerian Agama di tengah masyarakat, seperti ditekankan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Penghulu adalah representasi Kementerian Agama di tengah masyarakat, sekaligus wajah negara dalam peristiwa sakral akad nikah,” ujar Zayadi.
Menurutnya, penghulu tidak hanya bertugas menjalankan administrasi pernikahan, tetapi juga memastikan akad nikah berlangsung sah, tertib, khidmat, dan bermartabat. Karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi penghulu menjadi kebutuhan penting.
“Tidak ada toleransi terhadap kesalahan dalam akad nikah, karena yang diterbitkan adalah dokumen negara yang berdampak panjang bagi keluarga, anak, dan keturunan,” jelasnya.
Zayadi menambahkan, KUA kini dituntut mampu menjadi simpul pembangunan sekaligus jembatan komunikasi antara kebijakan negara dan masyarakat melalui pendekatan bahasa agama.
“KUA harus mampu mentransformasikan kebijakan pembangunan dengan bahasa agama yang mudah diterima masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perubahan sosial membuat layanan akad nikah semakin kompleks, termasuk adanya perkawinan lintas daerah, lintas budaya, hingga perkawinan campuran dengan warga negara asing. Karena itu, penghulu dituntut lebih adaptif dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Zayadi, short course ini dirancang untuk memperkuat kompetensi penghulu, mulai dari penguasaan bahasa asing fungsional untuk akad nikah, pemahaman fikih munakahat secara klasik dan kontemporer, hingga literasi digital untuk penguatan layanan perkawinan dan ketahanan keluarga.
“Bahasa Inggris dan bahasa Arab penting dikuasai secara fungsional, sementara fikih munakahat harus dipahami secara klasik, modern, dan kontekstual sesuai realitas masyarakat,” katanya.
Plt. Kepala Subdit Bina Kepenghuluan, Wildan Hasan Syadzili, menekankan pentingnya akurasi data dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Menurutnya, data pernikahan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dokumen hukum negara yang berdampak jangka panjang terhadap status keluarga.
“Ke depan, model short course ini akan terus disempurnakan melalui evaluasi pelaksanaan dan masukan berbagai pihak, terutama dari APRI sebagai organisasi profesi penghulu,” ujarnya.
Wildan berharap, peserta pelatihan dapat menjadi peer educator bagi penghulu lainnya sehingga penguatan kapasitas penghulu dapat dilakukan secara berkelanjutan di tingkat nasional.
“Short course ini tidak mungkin dapat menghadirkan seluruh penghulu, sehingga diharapkan peserta short course dapat menjadi peer educator bagi penghulu lainnya,” pungkasnya.

