Polda Metro Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan di Bulan Mei
Jakarta, MBGtoday.com, Polda Metro Jaya mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan (curas, curat, curanmor) selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, 173 tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran.
Pengungkapan itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin dalam konferensi pers di Lobi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/).
“Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka. Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran,” ujarnya.
Kombes Pol. Iman mengatakan, kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Menurutnya, sejumlah kasus yang diungkap berawal dari laporan masyarakat dan video yang viral di media sosial.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pendalaman barang bukti.
“Beberapa kasus yang kami ungkap berawal dari video yang viral di media sosial. Informasi itu membantu kami dalam proses identifikasi, penyelidikan, hingga penangkapan terhadap para pelaku,” ungkapnya.

