Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara


Jakarta, MBGToday.com, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Dennie Arsan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut supaya Tom dipidana dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Dalam pembelaannya, Tom Lembong menegaskan merasa tidak bersalah. Tom menyatakan kegiatan impor gula semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain.

Namun majelis hakim menyatakan tindakan Tom terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.

Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom.Keadaan memberatkan, Tom saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila. 

Hal meringankan yaitu Tom belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.