Kembangkan Sistem API, Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata
Jakarta, MBGtoday.com, Kementerian Pariwisata memperkuat kolaborasi bersama mitra Online Travel Agent (OTA) dalam menata ekosistem digital pariwisata nasional dengan mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital mengantongi Perizinan Berusaha.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5), mengatakan penataan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik.
"Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan," kata Menpar Widiyanti.
Sistem API saat ini sedang dalam tahap pengembangan internal, sebelum kemudian akan dikembangkan bersama OTA mitra yang akan terhubung, untuk proses integrasi.
Dalam rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha untuk mengisi tiga data utama, yaitu: 1) Nomor Induk Berusaha (NIB), 2) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan 3) Nomor Kegiatan Usaha (NKU), yang kemudianakan digunakan oleh OTA dan Kementerian Pariwisata yang terintegrasi dengan sistem OSS untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis.
Apabila informasi yang disampaikan sesuai, pengelola akomodasi (merchants/hosts) dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat dilanjutkan.
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA,” kata Menpar Widiyanti.
Menpar Widiyanti menargetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027 mendatang. Apabila sistem ini telah aktif beroperasi, pengelola OTA harus memastikan bahwa tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, ataupun mitra yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai.
Agar upaya ini dapat berjalan efektif dan berdampak luas, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menyusun empat video panduan komprehensif mengenai perizinan berusaha.
Menpar Widiyanti meminta seluruh platform OTA mendistribusikan video-video tersebut kepada para pemilik akomodasi dan memasukkannya ke dalam halaman situs web mereka untuk dapat menjadi panduan dalam membuka atau menyediakan usaha akomodasi di Indonesia.

