Pembajakan Karya Cipta di Ranah Digital Matikan Semangat Generasi Kreatif
Semarang, MBGtoday.com, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menyoroti darurat pembajakan karya cipta di ranah digital yang kian masif. Hal tersebut menurutnya sangat merugikan dan dapat mematikan semangat generasi kreatif.
“Saya mengusulkan terkait penguatan (karya cipta) secara online ya, bahwa tadi juga ditemukan sehari itu 100 link ya. Lebih dari 100 link pembajakan, nah akhirnya jangan sampai tentunya ini membuat anak-anak muda kita capek,” tegas Andhika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5).
Belum lama ini Pansus RUU Desain Industri melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah.
Selain ancaman dari dalam negeri, Andhika juga memperingatkan adanya bahaya pencurian aset Kekayaan Intelektual (intellectual property/IP) oleh pihak asing. Ia mencatat bahwa celah ekosistem saat ini memungkinkan pihak luar untuk membajak kekayaan intelektual lokal secara mudah.
“Ternyata di luar negeri itu bisa membuat desain industri yang sama ya, dengan nama yang berbeda,” tambahnya.
Oleh karena itu, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menekankan bahwa kepastian hukum mutlak diperlukan untuk membentengi aset kekayaan intelektual (IP) agar para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat terhindar dari eksploitasi sepihak.
"Untuk melindungi UMKM, untuk memastikan UMKM bisa tumbuh dan juga bisa naik kelas," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Di tengah rentannya pelindungan IP tersebut, ia turut mengapresiasi tingginya kesadaran pendaftaran kekayaan intelektual oleh inovator lokal di daerah.
Andhika secara khusus mencontohkan seorang praktisi lokal bernama Doni yang berhasil mencatatkan ratusan desain industrinya secara mandiri.
“Di bulan ini, bulan Mei, 470 (desain industri). Hampir 500 Pak, jadi ini sangat luar biasa,” ungkapnya seraya mengusulkan agar sosok inspiratif tersebut diundang ke forum DPR RI di Jakarta sebagai percontohan yang baik.
Perombakan payung hukum terkait kekayaan intelektual ini dinilai sangat mendesak. Pasalnya, pelindungan hukum desain industri di Indonesia saat ini masih berdasar pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000.
Regulasi yang telah berusia 26 tahun tersebut dinilai sudah usang dan tidak sepenuhnya responsif terhadap pesatnya disrupsi era ekonomi digital.

