Kejagung Sebut Dadan Cs Terafiliasi Yayasan SPPG, Raup Cuan Miliaran
Jakarta, MBGtoday.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sonjaya.
Ketiganya diduga melakukan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya terafiliasi dengan sejumlah SPPG yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Padahal, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima," ungkapnya, saat memberikan keterangan, Rabu (3/6).
Dalam pelaksanaannya, jelas Syarief, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan tiga eks petinggi BGN itu. Syarief menyebut, yayasan itu juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," beber Syarief.
Dadan bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, katanya, menerima imbalan dari yayasan yang berhasil diloloskan. Syarief menjelaskan, para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," terangnya.
Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, kata Syarief, negara telah mengalami kerugian keuangan. Namun, hingga kini nilai kerugian negaranya masih dilakukan penghitungan karena jumlah yayasan yang terafiliasi sangat banyak.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir ya mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra BGN," terangnya.

