Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis Penjara 4,5 Tahun
Jakarta, MBGtoday.com, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan lima tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mengatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda.
Hakim juga menyebut apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut diganti dengan hukuman penjara tambahan.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan 10 hari," kata ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Selain itu, Noel turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.
Majelis hakim menambahkan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Noel dinyatakan terbukti terlibat kasus-kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, dalam pembacaan pledoinya, Senin (25/5), Noel mengaku menyesal dan mengakui kesalahannya. Dia menyebut dirinya gagal menjaga amanah sebagai pejabat publik.
"Perkara ini menjadi pukulan yang sangat besar dalam hidup saya. Saya merasakan bagaimana nama baik yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam sekejap," ujarnya.
Dia lalu bercerita bahwa kasus ini membuat keluarganya ikut menanggung malu akibat perbuatannya.

