Jejak Uang Rp366,7 Miliar Jadi Bukti Awal Ciduk Wamen Imipas Silmy Karim
Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bermula dari temuan aliran dana tak wajar senilai Rp366,7 miliar.
Nominal ratusan miliar rupiah tersebut mengalir ke 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menerangkan, dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
"Aliran uang tersebut tidak wajar karena hanya sekitar 3% yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sementara mayoritas dana diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Tidak hanya Silmy, ada tujuh pejabat, mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Budiyanto menjelaskan, KPK melakukan penyelidikan tertutup yang menghasilkan temuan-temuan bukti permulaan yang cukup atas peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum. Yang dilakukan para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
"Bahwa kemudian, dalam proses penyelidikan, Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Sdr. JS selaku Direktur Izin Tinggal," terangnya.

