Holding Kawasan Industri, Perlu Antisipasi Risiko Inefisiensi
Jakarta, MBGtoday.com, Konsolidasi kawasan industri BUMN ke dalam Holding Kawasan Industri Indonesia dinilai perlu diarahkan untuk memperkuat agenda hilirisasi mineral, pengembangan industri berbasis energi, dan peningkatan investasi manufaktur bernilai tambah.
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mengingatkan agar pembentukan holding di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tidak justru memunculkan inefisiensi baru yang membebani negara.
Menurut Ateng, penguatan kawasan industri menjadi bagian penting dalam mendukung ruang lingkup kerja Komisi XII DPR RI, terutama pada sektor energi, sumber daya mineral, dan hilirisasi industri strategis nasional.
Oleh karena itu, pembentukan holding harus mampu memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan mempercepat industrialisasi, bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan.
“Pembentukan Holding ini merupakan langkah yang positif. Namun keberhasilannya bukan dari seberapa besar holding yang dibentuk, melainkan apakah mampu meningkatkan daya investasi nasional dan mempercepat industrialisasi,” ujar Ateng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6).
Pemerintah diketahui memutuskan memisahkan portofolio kawasan industri dari PT Danareksa (Persero) untuk kemudian dikonsolidasikan ke dalam Holding Kawasan Industri Indonesia yang berada langsung di bawah pengelolaan Danantara.
Holding tersebut akan menaungi sejumlah kawasan industri strategis, antara lain Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kawasan Industri Medan (KIM), hingga Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas kawasan industri nasional, khususnya dalam menopang hilirisasi mineral, pengembangan industri kendaraan listrik, serta investasi manufaktur yang memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembentukan holding tidak otomatis menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang selama ini menjadi persoalan mendasar di lapangan, mulai dari kepastian tata ruang, perizinan, kepastian hukum, hingga kesiapan infrastruktur penunjang industri.
“Investor tidak hanya melihat siapa induk perusahaannya. Mereka melihat perizinan, kepastian tata ruang, kepastian hukum, ketersediaan infrastruktur, dan kemudahan berusaha,” tegas politisi Fraksi PKS ini.
Ateng juga menyoroti potensi munculnya inefisiensi apabila holding baru dipaksa menanggung kawasan industri dengan kondisi tata kelola dan kesehatan keuangan yang berbeda tanpa restrukturisasi memadai. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan konsolidasi tidak berubah menjadi skema subsidi silang permanen yang justru membebani kawasan industri yang sehat.
“Jika itu terjadi, holding ini hanya akan berubah menjadi rumah sakit korporasi yang menghabiskan energi dan modal negara,” katanya.
Apalagi, menurutnya, persoalan kepemilikan saham pemerintah daerah pada sejumlah kawasan industri BUMN perlu diselesaikan secara transparan guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, Ateng menegaskan bahwa tantangan Indonesia saat ini bukan semata keterbatasan modal, tetapi bagaimana membangun tata kelola investasi yang efisien, responsif, dan kompetitif agar mampu menopang agenda hilirisasi serta penguatan industri nasional berbasis sumber daya alam.

