Dugaan Korupsi Kasus TKA Kemnaker: Ada Uang Dua Mingguan, Diterima 85 Pegawai
Jakarta, MBGToday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan aliran dana kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK menyebut, dari hasil pengembangan ditemukan adanya uang “dua mingguan”. Uang hasil memalak ikut dibagikan kepada 85 pegawai.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang dua mingguan itu akan diminta penyidik untuk barang bukti persidangan. Para pegawai Kemnaker yang menerima bakal dipanggil untuk pendalaman.
“Mereka ini orang-orang yang kemudian diduga menerima, tentu ya, beberapa nanti akan kita ambil (uangnya), apakah dia proses menerimanya itu sebagai uang dua mingguan,” kata Setyo Budiyanto.
Uang dua mingguan merupakan kode atas pembagian hasil pemerasan TKA. Dana itu dijadikan tambahan penghasilan bagi mereka, dan dibagikan setiap dua pekan.
Sebagian uang hasil pemerasan juga dipakai untuk makan-makan pegawai di Kemnaker. Aliran dananya kini diusut KPK.“Ataukah kemudian ini sebagai pembelian, mungkin makanan dan lain-lain, nanti akan kita dalami lebih lanjut,” ujar Setyo.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono. Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Adapula, mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

