KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji


Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri. 

Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein menerangkan, kedua tersangka baru ini memiliki peran aktif dalam proses pembagian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Fuad Hasan Mahsyur selaku Dewan Pembina Forum SATHU yang juga bos Maktour serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan, yaitu 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

"Hingga dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50," ungkap Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Kata Husein, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. 

Sehingga, mereka memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Taufik merincikan Ismail memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, diantaranya US$30 ribu kepada Gus Alex; US$5 ribu dan SR16 ribu kepada mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief; dan US$10 ribu kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," jelasnya.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang senilai US$406 ribu kepada Gus Alex. Kata Taufik, penerimaan yang dilakukan Gus Alex dan Hilman Latief diduga menjadi representasi dari Yaqut.

Keduanya, ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 hingga 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.