RUU Desain Industri Harus Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Kreatif dan Inovasi


Jakarta, MBGtoday.com, Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri DPR RI Anisah Syakur menegaskan bahwa pembahasan revisi regulasi desain industri tidak boleh berhenti pada aspek perlindungan hukum semata. 

Melainkan, harus mampu menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan ekosistem inovasi dan komersialisasi karya desain.

Menurut Anisah, masukan yang disampaikan para pakar menunjukkan bahwa desain industri memiliki potensi besar untuk menjadi aset ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha, desainer, perguruan tinggi, hingga pelaku UMKM.

“Kami sepakat bahwa RUU ini tidak hanya berbicara tentang perlindungan, tetapi juga harus berbicara tentang peningkatan ekonomi Indonesia. Karena itu, kami ingin memperoleh kejelasan mengenai berbagai mekanisme yang dapat memberikan manfaat ekonomi secara nyata bagi para pencipta desain,” ujar Anisah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).

Anisah secara khusus menyoroti konsep desain yang dapat menghasilkan royalti sebagaimana disampaikan Triawan Munaf. 

Menurutnya, Pansus perlu memperoleh penjelasan yang lebih rinci mengenai pihak yang akan memberikan royalti, skema pembayarannya, serta mekanisme distribusinya agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Selain itu, Anisah juga menilai pentingnya kejelasan mengenai frasa “mirip secara signifikan” yang selama ini kerap menjadi sumber sengketa dalam perkara kekayaan intelektual. 

Menurutnya, diperlukan parameter operasional yang terukur dan seragam agar dapat digunakan sebagai acuan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.

“Bagaimana bentuk operasional yang tepat untuk menjabarkan standar mirip secara signifikan agar memiliki parameter yang jelas dan dapat dipakai sebagai acuan secara seragam, terutama di pengadilan, ini menjadi hal yang perlu mendapatkan kejelasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anisah juga menyoroti ketentuan mengenai fasilitasi bagi UMKM dan inventor kampus yang dinilai masih bersifat umum. Ia meminta agar RUU maupun peraturan turunannya mampu menghadirkan mekanisme konkret sehingga manfaat perlindungan desain industri benar-benar dapat dirasakan oleh pelaku usaha dan inovator di daerah.

Sorotan tersebut dinilai relevan dengan kondisi aktual. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual seiring berkembangnya industri kreatif nasional. 

Namun, tingkat komersialisasi hasil riset dan inovasi masih menjadi tantangan. Banyak hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar, tetapi belum mampu menghasilkan nilai ekonomi yang optimal bagi pemiliknya.