Kemenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Modus DAM dan Badal Haji


Makkah, MBGtoday.com, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam menertibkan berbagai praktik pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji. 

Langkah ini mencakup penertiban dan pembinaan terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan dan dugaan penipuan terkait pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa tindakan penertiban dan pembinaan ini merupakan bentuk komitmen mutlak pemerintah dalam menjaga tata kelola haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Selain itu, tindakan ini dilakukan dalam rangka melindungi hak jemaah dan memberantas praktik komodifikasi jemaah demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok (menjadikan jemaah sebagai komoditas).

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," ujar Ichsan Marsha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).

Dalam keterangan persnya, Ichsan menyampaikan tim pengawas telah membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif dan penggelapan uang kurban. Salah satu kasus berat melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29), sebanyak Rp306,8 juta. 

Laporan terkait kasus tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada Selasa, 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah.

"Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," tegas Ichsan.

Kasus serupa terkait indikasi badal haji fiktif dan kurban juga ditemukan dalam kesempatan lain dengan angka miliaran rupiah.

"Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah," jelas Ichsan.

Lebih lanjut, tim pengawas juga menemukan adanya upaya penyusupan jemaah non-prosedural (tanpa visa haji resmi) yang difasilitasi oleh oknum KBIHU, seperti temuan jemaah non-prosedural yang menggunakan identitas KBIHU AA (Kab. Lebak) dan ketua KBIHU AMR (Jakarta Timur) yang mencoba memasuki Arafah menggunakan bus masyair untuk melaksanakan badal fiktif bagi 50 orang dengan total keuntungan sebesar Rp500.000.000. 

Penanganan jemaah non-prosedural ini telah diserahkan dan diselesaikan secara hukum oleh KJRI Jeddah.

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran paket Dam, kurban, atau badal haji murah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah," tutup Ichsan.