Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG


Jakarta, MBGtoday.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka baru itu adalah Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Asep sebagai tersangka. 

"Pada hari Sabtu yang lalu, tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," ujar Syarief di Kejagung, Kamis (11/6).

Dalam perkara ini, Asep berperan mencari mitra untuk program MBG. Menurut penyidik, Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. 

Tujuannya, mengatur proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui portal MBG. 

"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," terangnya.

Asep, kata Syarief, juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal MBG telah ditutup. Setelah melakukan pengaturan tersebut, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. 

"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," katanya. 

Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. 

Asep kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.