Terapkan Teknologi Prolisis, Ubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Petasol


Kendal, MBGtoday.com, Pemerintah Kabupaten Kendal berhasil mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar petasol melalui teknologi pirolisis multi kondensor gen 50.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, sampah plastik yang diolah benar-benar sudah tidak ada nilai ekonomisnya, dan diubah menjadi bahan bakar alternatif bernama Petasol.

“Harapan kami, tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) dengan teknologi Porolisis yang ada di Desa Margorejo ini dapat dioperasionalkan dengan manajemen yang baik, dan bisa berkelanjutan, sehingga desa-desa yang lain nantinya bisa melakukan pengelolaan sampah di desanya masing-masing,” ujarnya, Sabtu (13/6).

Disampaikan, pihaknya telah menganggarkan lima unit mesin teknologi Pirolisis pada 2026, yang nantinya akan diberikan kepada desa yang TPS3R-nya benar-benar aktif.

“Melalui kegiatan ini, harapannya akan menambah semangat desa-desa dalam pengelolaan sampah, dan tentunya partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyukseskan pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing,” harapnya.

Wakil Menteri Menteri Koordinator Pangan RI, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, dalam penanganan persoalan sampah tidak hanya membutuhkan modal dan tekad yang kuat, namun juga dibutuhkan inovasi yang serius, dan ini diwujudkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan segala inovasinya.

“Hari ini kita menyaksikan bersama salah satu inovasi dari BRIN, yaitu porolisis multi kondensor gen 5.0 yang merupakan modifikasi teknologi yang dirancang dengan rapi, dan sudah mendapat penghargaan utama dari Pertamina Foundation untuk menangani sampah-sampah plastic, yang tidak memiliki nilai harga,” tutur Hanif.

Dia berharap, dengan adanya porolisis multi kondensor gen 5.0 yang sudah diinisiasi oleh Bupati Kendal sebagai bentuk keseriusan dalam menangani persoalan sampah, nantinya bisa direplikasi, tidak hanya di Desa Margorejo, namun di desa-desa yang ada di Kabupaten Kendal.

“Saya berharap, Pemerintah Kabupaten Kendal akan terus melakukan pembinaan berkelanjutan, sehingga mampu mengurangi biaya sampah dan menghasilkan sumber daya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang pengelolaan sampah,” katanya.