Perhutani Diminta Perkuat Kerja Sama dengan LMDH


Sidoarjo, MBGtoday.com, Perhutani perlu kembali memperkuat kerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan program kehutanan sosial dalam upaya menjaga kelestarian hutan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan kehutanan dalam pembahasan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurutnya, revisi regulasi kehutanan harus mampu menjamin keseimbangan antara fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi ekonomi hutan.

“Intinya sekarang bagaimana kelestarian hutan itu dijaga. Hutan memiliki fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi ekonomi. Masyarakat sekitar hutan harus merasakan manfaat sehingga mereka ikut menjaga hutan. Karena itu kami mendorong konsep agroforestri sebagai solusi, yakni ketahanan pangan yang berbasis hutan,” kata Dadang, Senin (15/6).

Dadang juga menyoroti pelaksanaan program kehutanan sosial dan penggunaan kawasan hutan yang perlu dievaluasi agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan, khususnya di kawasan hutan lindung.

“Jangan sampai ada pemanfaatan kawasan yang bertentangan dengan fungsi lindung hutan. Harus ada pengawasan dan penguatan kelembagaan agar keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian tetap terjaga,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat tersebut.

Dadang mengungkapkan adanya temuan terkait aktivitas pertambangan emas yang mencakup area sangat luas hingga ribuan hektare. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan reklamasi pascatambang secara konsisten agar kawasan hutan tidak terlantar.

“Ada temuan pertambangan emas yang luasnya ribuan hektare. Reklamasinya harus benar-benar diperhatikan sehingga hutan tidak terlantar. Jika reklamasi dilakukan dengan baik sejak awal, maka fungsi ekologis kawasan tetap dapat dipertahankan,” ujarnya.

Ia menyebut PT Bumi Suksesindo telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan. Namun demikian, pengawasan tetap harus dilakukan agar fungsi ekonomi, sosial, dan perlindungan hutan di Jawa Timur tetap berjalan seimbang.

Lebih lanjut, Dadang meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPK, LMDH, Perhutani hingga Direktorat Jenderal Kehutanan, untuk memperkuat sinergi dalam menjaga kawasan hutan. 

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terutama terkait tidak adanya batas minimal kawasan hutan yang harus dipertahankan.

“Kami ingin mengangkat kembali ketentuan minimal kawasan hutan 30 persen, khususnya di Pulau Jawa. Ini penting agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga di tengah berbagai tekanan pemanfaatan lahan,” katanya.

Selain itu, Dadang menilai Aparat Penegak Hukum (APH) juga memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan melalui penegakan aturan dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.

Menurutnya, konsep agroforestri atau wanatani menjadi salah satu solusi yang dapat mengintegrasikan pelestarian hutan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 
“Agroforestri adalah konsep bertani di kawasan hutan dengan tetap mempertahankan pohon-pohon berbasis kehutanan. Selain mendukung ketahanan pangan, konsep ini juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tanaman bernilai ekonomi, peternakan, perikanan, hingga penyediaan pakan ternak yang berbasis kawasan hutan,” jelasnya.

Dadang menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan kehutanan adalah menciptakan keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. 

“Hutan yang lestari akan menghadirkan masyarakat yang sejahtera. Karena itu seluruh pihak harus bergerak seirama untuk menjaga dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan,” pungkasnya