Sudewo Diduga Nikmati Uang Rp3,7 Miliar, hingga Terima Keris Nogososro


Semarang, MBGtoday.com, Bupati Pati Nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6).

Sudewo disidang dalam dua kasus sekaligus. Pertama dalam kasus pungutan pengisian perangkat desa pada 2025-2026.

Adapun kasus kedua adalah, dugaan suap atau commitment fee proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaanya menyebutkan, Sudewo menerima Keris Nogososro hingga gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus di DJKA.

Adapun dari kasus pengisian perangkat desa, terkumpul uang sekitar Rp2,495 miliar. Sudewo disebut meminta agar calon perangkat desa menyetorkan uang sesuai dengan jabatan yang dilamar, mulai dari sekretaris desa, kaur, kadus, hingga kasi desa.

JPU juga membeberkan, Sudewo diduga mendapatkan gratifikasi berupa uang, keris dan jalan saat masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.

JPU Joko Hermawan membeberkan, gratifikasi tersebut, dia peroleh dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, terkait dengan proyek Jalur Ganda Lintas Mojokerto Surabaya atau JGMS. 

"Menerima gratifikasi berupa keris nogososro senilai Rp15 juta," kata Joko saat membacakan dakwaan.

Selain itu, Sudewo diduga menerima suap dari pengusaha lain, yakni Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto sebesar Rp200 juta dan serta Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Rp721,5 juta. 

Jika ditotal, Sudewo diduga menerima suap senilai Rp1,371 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian.

Menurut jaksa, pemberian itu berkaitan dengan jabatan Sudewo selaku anggota DPR RI bersama Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana DJKA periode 2021-2023.

Seperti diketahui, Sudewo, terjerat dua kasus yang ditangani oleh KPK. Pertama yakni dugaan pemerasan dan suap jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. 
Kasus kedua, soal dugaan penerimaan suap atau commitment fee terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sudewo terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026).

Sebelum sidang, sejumlah massa pendukung Sudewo menggelar aksi di halaman Pengadilan Tipikor. Mereka meminta Sudewo dibebaskan.

Massa pendukung yang tergabung dalam Aksi Pati Bangkit (APB) itu juga tampak membawa beberapa poster, di antaranya bertuliskan 'Suara Rakyat Pati Bebaskan Bp Sudewo', 'Bupati Kami Tidak Bersalah, Tolong Kembalikan Bapak Pembangunan Kami', dan berbagai poster lainnya

Ketua APB, Sutirto, mengatakan ada sekitar 1.500 masyarakat dari Pati Utara, Pati Selatan, Pati Timur, Pati Tengah, yang datang ke Semarang menggunakan bus. Mereka meminta agar Sudewo dibebaskan.

"Aksi di depan pengadilan Tipikor Semarang ini adalah warga masyarakat Kabupaten Pati dengan hati nuraninya tersentuh supaya membebaskan pemimpin kami," kata Sutirto.