Masyarakat Sekitar Industri Harus Dapat Dana Kompensasi Lingkungan
Jakarta, MBGtoday.com, Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho mendorong adanya dana kompensasi lingkungan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas kawasan industri.
Menurutnya, keberadaan kawasan industri tidak hanya harus memberikan manfaat ekonomi dan membuka lapangan kerja, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI di Ruang Rapat Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Dalam rapat tersebut, Legislator Dapil Jawa Tengah II itu menyoroti hasil telesurvei partisipasi publik yang menunjukkan masih adanya berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat di sekitar kawasan industri, mulai dari pencemaran udara, pencemaran air, kerusakan tanah, hingga kemacetan lalu lintas.
Menurut Andhika, regulasi yang mengatur keterlibatan masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan masih perlu diperkuat agar dampak pembangunan kawasan industri dapat dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat sekitar.
“Perlu didorong klausul yang betul-betul spesifik tentang kontribusi perusahaan untuk pemeliharaan lingkungan. Misalnya dapat dituangkan dalam bentuk dana kompensasi untuk masyarakat ataupun CSR yang wajib. Karena sampai hari ini hal tersebut belum tertuang secara jelas,” ujarnya.
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa persoalan lingkungan akibat aktivitas industri kerap menjadi sumber keluhan masyarakat.
Karena itu, perusahaan yang beroperasi di kawasan industri perlu memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap upaya pemulihan dan pemeliharaan lingkungan.
Sebagai contoh, ia menyoroti kondisi di Kabupaten Demak yang menjadi bagian dari daerah pemilihannya. Menurutnya, keberadaan kawasan industri di wilayah tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat terkait persoalan penurunan tanah yang diduga dipengaruhi aktivitas pengurukan lahan dan pemanfaatan air tanah.
“Saya ambil contoh di daerah pemilihan saya, di Demak. Hari ini yang menjadi perdebatan di masyarakat adalah persoalan penurunan tanah. Karena adanya pengurukan tanah dan juga pemanfaatan air tanah yang mungkin belum dikontrol secara baik dan benar sehingga menimbulkan dampak lingkungan,” jelasnya.
Selain mendorong dana kompensasi lingkungan, Andhika juga mengusulkan adanya audit lingkungan secara berkala dan penerapan sanksi yang lebih progresif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
Ia menilai pengawasan terhadap kawasan industri juga perlu melibatkan masyarakat melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta didukung transparansi data.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi penting untuk memastikan kawasan industri berkembang secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan warga sekitar.
“Prinsipnya bagaimana kawasan industri ini tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh para pekerja yang ada di dalamnya, tetapi juga oleh masyarakat sekitar. Bahkan lebih jauh lagi, manfaatnya harus dapat dirasakan oleh pemerintah daerah tempat kawasan industri itu berada,” tandasnya.

