Perlindungan Konsumen AMDK Perlu Diperkuat Lewat Pengawasan Terpadu


Jakarta, MBGtoday.com, Pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK) dinilai perlu diperkuat untuk menjamin hak masyarakat memperoleh air minum yang aman. 

Selain memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi, pemerintah juga didorong meningkatkan transparansi pengawasan serta edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan produk air minum kemasan.

"Air adalah inti kehidupan. Karena itu negara harus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air minum yang aman, sehat, dan terlindungi. Jangan sampai hak dasar rakyat dikalahkan oleh lemahnya pengawasan dan tumpang tindih regulasi," tegas Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6).

Novita memetakan tiga persoalan utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah, yakni krisis keadilan air, krisis keamanan produk, dan krisis tanggung jawab sosial dalam industri AMDK. 

Menurutnya, ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan membutuhkan pengawasan yang lebih efektif agar perlindungan konsumen dapat berjalan optimal.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah masih beredarnya galon guna ulang yang telah melampaui usia pakai. Berdasarkan temuan yang diterima Komisi VII DPR RI, sebagian galon guna ulang bahkan digunakan hingga 13 hingga 20 tahun, jauh melampaui masa penggunaan yang direkomendasikan.

"Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab mengawasi batas usia pakai galon guna ulang ini? Apakah BPOM, BPKN, Kementerian Perindustrian, atau pihak lainnya? Sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pengawasan yang jelas," ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Selain itu, Novita mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan AMDK yang diduga belum memenuhi standar keamanan produk. Menurutnya, pemerintah perlu membuka informasi mengenai perusahaan yang melanggar ketentuan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dalam menentukan pilihan produk.

Ia juga menilai edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan dan penyimpanan air minum kemasan masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami risiko penyimpanan air minum dalam kondisi yang tidak sesuai standar.

"Kita sering melihat sosialisasi tentang keamanan pangan, tetapi edukasi mengenai penyimpanan dan penggunaan air minum kemasan masih sangat minim. Padahal ini menyangkut kesehatan jutaan masyarakat Indonesia setiap hari," katanya.

Novita mengingatkan agar isu perlindungan konsumen tidak dipertentangkan dengan kepentingan bisnis. Menurutnya, negara harus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sehingga terlindungi dari potensi risiko keamanan produk.

"Ketika DPR menyuarakan perlindungan konsumen, jangan dibenturkan dengan opini yang menyesatkan publik. Tugas kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan yang maksimal," tegasnya.

Karena itu, ia mendorong BPOM dan BPKN lebih proaktif memperkuat pengawasan sekaligus memperluas sosialisasi hingga ke daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar perlindungan konsumen tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

"Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti di meja rapat. Harus ada pengawasan yang kuat, data yang transparan, dan edukasi yang masif agar masyarakat benar-benar terlindungi. Ini amanat konstitusi yang harus kita jalankan bersama," tukasnya.