Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,5 Miliar


Jakarta, MBGtoday.com, Mantan Ketua Ombudsman periode 2026-2031, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan satu unit rumah dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama saat membacakan surat dakwaan kepada Hery dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6). 

Jaksa mengatakan suap Rp4,8 miliar itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. 

Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Tak hanya itu, Hery diduga memperoleh tambahan uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rosal yang mewakili PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Hery didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hery didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.