Restrukturisasi Telkom Jangan Berujung PHK
Jakarta, MBGtoday.com, Proses restrukturisasi yang tengah dijalankan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap karyawan dan tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan, transformasi korporasi penting dilakukan untuk meningkatkan daya saing perusahaan, namun tidak boleh mengabaikan aspek kesejahteraan dan kepastian masa depan para pekerja.
"Ada satu isu penting yang perlu mendapat perhatian khusus, yakni proses restrukturisasi yang sedang dilakukan Telkom Group ini," ujar Nasim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6).
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Telkom tengah melakukan transformasi kelembagaan dengan menyederhanakan jumlah anak perusahaan yang sebelumnya mencapai puluhan entitas menjadi sekitar 19 entitas.
Menurut Nasim, langkah tersebut tentu merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis. Namun, proses transformasi tersebut harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan karyawan.
Ia menjelaskan bahwa terdapat informasi mengenai kemungkinan perpindahan sebagian pegawai dari holding Telkom ke anak-anak perusahaan sebagai bagian dari penataan organisasi. Karena itu, manajemen perlu memberikan kepastian mengenai jenjang karier, kesejahteraan, serta hak-hak pekerja setelah proses restrukturisasi berlangsung.
“Harapan kami, karyawan yang selama ini menjadi bagian dari Telkom tetap mendapatkan kepastian. Jangan sampai restrukturisasi menimbulkan ketidakjelasan mengenai masa depan mereka,” ujarnya.
Nasim menilai kualitas sumber daya manusia yang dimiliki Telkom merupakan aset berharga yang telah dibangun dalam waktu yang panjang. Untuk menjadi bagian dari Telkom, kata dia, para pekerja telah melalui proses seleksi dan pembinaan yang tidak mudah.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa transformasi yang dilakukan tetap menjaga kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia yang ada.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Timur III tersebut mengingatkan bahwa pemerintah telah berulang kali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Karena itu, restrukturisasi yang dilakukan Telkom harus selaras dengan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
Nasim berharap manajemen Telkom dapat memberikan jaminan bahwa tidak akan terjadi PHK sebagai dampak dari proses transformasi perusahaan. Menurutnya, langkah efisiensi dan penataan organisasi harus diarahkan untuk memperkuat kinerja perusahaan tanpa mengurangi hak-hak pekerja.
Selain itu, ia menekankan bahwa sebagai perusahaan milik negara, Telkom memiliki tanggung jawab yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata, tetapi juga pada penciptaan kesejahteraan dan kemanfaatan bagi masyarakat, termasuk para karyawannya.
“BUMN memiliki tugas yang lebih luas, yaitu mendukung kesejahteraan masyarakat dan menghadirkan keadilan sosial. Karena itu, karyawan harus menjadi bagian yang diperhatikan dalam setiap kebijakan strategis perusahaan,” katanya.
Nasim menambahkan bahwa Komisi VI akan terus mengawal proses transformasi yang dilakukan Telkom agar berjalan sesuai tujuan. Menurutnya, peningkatan efisiensi dan daya saing perusahaan memang penting dilakukan di tengah perubahan industri telekomunikasi yang sangat cepat, namun perlindungan terhadap pekerja tetap harus menjadi prioritas.
Ia berharap restrukturisasi yang dilakukan Telkom dapat menghasilkan perusahaan yang lebih kuat, lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu bersaing di tingkat global, sekaligus tetap memberikan kepastian dan rasa aman bagi seluruh karyawan yang menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

