Kejagung Tetapkan Tersangka ke-7, Atur Penjualan Ompreng MBG


Jakarta, MBGtoday.com, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara  dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

Tersangka baru itu adalah Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Polisi berinisial LMI. Sebelumnya, LMI merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas pada BGN.

LMI menjadi tersangka ketujuh dalam kasus ini. Enam tersangka lain sebelumnya adalah, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM). Adapula, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Diketahui LMI menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) pada Desember tahun 2024 sampai Maret 2025. Kemudian, menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada Badan Gizi Nasional (BGN) terhitung sejak Maret 2025 sampai saat ini.

Direktur Penyidikan pada Jam Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, pada awal tahun 2025, LMI meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada Calon Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang ditentukan yang bersangkutan.

Usai mendirikan perusahaan PT SGI, Tersangka LMI meminta izin kepada SS untuk dapat melakukan penjualan food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.

Setelah terjadi kesepakatan dengan SS, Tersangka LMI selanjutnya mencari Calon Mitra SPPG dengan syarat membeli food tray (ompreng) dari PT. SGI.

Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian food tray (ompreng) kepada PT. SGI, RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada LMI yang kemudian memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG.

"Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum," ungkap Syarief didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (2/7).

Atas perbuatannya, Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan Tersangka LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.