Polri Hormati Proses Hukum Brigjen LMI Tersangka Korupsi MBG


Jakarta, MBGtoday.com, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan mendukung dan menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan seorang oknum anggota kepolisian sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

Adapun oknum anggota Polri itu berinisial LMI. Ia merupakan perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) atau bintang satu yang saat ini menjabat di BGN.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/7).

Polri, jelasnya, juga akan mengambil langkah tegas terhadap LMI sesuai aturan kedinasan yang berlaku.

“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” sebut Isir.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Brigjen LMI Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025.

Syarief menjelaskan, keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025. Saat itu, LMI diduga meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).