Bupati Langkat Minta Upeti Proyek Rp10,2 Miliar


Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (Ondim) sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap proyek, dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah.

KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan oleh KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam menerangkan, keiankan status Ondim ini erdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara terkait.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Husein.

Yaqub merupakan mantan tim sukses Bupati Ondim pada Pilkada 2024, memperoleh 85 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat senilai Rp10,2 miliar.

Kata Husein, Yaqub kemudian mendapat paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung.

85 paket proyek itu terdiri atas 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.

Sebagai imbalannya, Yaqub diduga harus memberikan fee kepada Ondim. Besarannya mencapai 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan, dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.

Husein menyampaikan, Syah sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Sedangkan Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.