Diduga Siksa Perempuan, Anggota Polisi Aiptu N Ditahan
Semarang, MBGtoday.com, Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Tegal terhadap seorang wanita itu viral di media sosial. Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7).
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Artanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7).
Kata Artanto, Patsus dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran yang melibatkan Aiptu N terhadap seorang perempuan tersebut.
"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri," tambahnya.
Artanto menjelaskan Aiptu N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Artanto juga menyebut bahwa selama masa Patsus, Bidpropam Polda Jawa Tengah akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Artanto menjelaskan jika proses pemeriksaan etik yang dilakukan Bid Propam Polda Jateng berjalan secara terpisah dari proses penyidikan pidana Aiptu N yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," jelasnya.

