Kasus TPPU Pasokan Batubara PLTU Naik ke Tahap Penyidikan
Jakarta, MBGtoday.com, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batubara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode tahun 2018 hingga 2026 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan komprehensif, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan, peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut resmi diputuskan pada tanggal 4 Juli 2026 melalui penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.
"Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, di antaranya PT OBP dan PT BRA," ujar Irjen Pol. Totok dalam keterangannya, Senin (6/7).
Irjen Pol. Totok merinci, terdapat tiga modus penyimpangan utama yang ditemukan oleh penyidik, antara lain dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perbuatan lancung tersebut diduga kuat turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan energi primer yang berujung pada insiden padamnya aliran listrik (blackout) di sejumlah wilayah strategis Indonesia.
"Dampak dari penyimpangan ini dirasakan langsung oleh masyarakat, di mana terjadi pemadaman listrik di beberapa wilayah seperti sebagian Pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek," jelasnya.
Akibat penyimpangan dan dampak kerugian perekonomian akibat blackout, indikasi awal kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp 5 triliun. Namun, untuk memastikan angka riilnya, Polri kini tengah bergerak bersama instansi terkait.
"Terkait nilai kerugian keuangan negara secara riil dan pasti, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif secara resmi, sehingga besaran kerugian dapat ditentukan berdasarkan hasil audit yang sah dan akuntabel," jelasnya.
Dalam perkara ini, ujarnya, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, diterapkan pula Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai dengan dinamika hasil penyidikan.

