Rumah Jampidsus Dijaga Tentara, Ini Penjelasan Mabes TNI


Jakarta, MBGtoday.com, Rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dijaga oleh puluhan aparat TNI saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Rumah dinas Jampidsus yang terletak di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut, penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap berkaitan dengan penanganan hukum PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020-2025.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan prajurit TNI di kediaman Jampidsus tersebut.

Nas mengungkapkan bahwa penempatan personel TNI di rumah dinas Febrie Adriansyah bukanlah inisiatif sepihak dari pihak militer, melainkan respons atas permohonan resmi. 

Pihaknya membenarkan bahwa bantuan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan langsung dari institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Nas menjelaskan bahwa pengamanan tersebut telah dikoordinasikan secara matang dan berjalan sesuai dengan regulasi serta mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang salah satu poinnya mengatur tentang pemberian perlindungan serta keamanan kepada jaksa dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan yang dinilai berisiko tinggi," ujarnya, Kamis (7/9).

Nas juga menggarisbawahi bahwa penjagaan ketat di rumah dinas Jampidsus tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan isu-isu lain yang sedang berkembang di masyarakat, termasuk spekulasi penggeledahan. 

“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” tandasnya.