KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar
Jakarta, MBGtoday.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Penahanan tersebut dilakukan seusai penyidik memeriksa Ma'ruf di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, (9/7).
Ma'ruf Cahyono tiba di kantor KPK pukul 9.45 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya terborgol pukul 16.08 WIB.
KPK menyebut Ma'ruf menerima gratifikasi total senilai Rp30 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pada saat menjabat Sekjen MPR pada periode 2016-2023, Ma'ruf sebagai pengguna anggaran (PA) pada Setjen MPR RI diduga menunjuk diri sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia juga menunjuk diri sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR.
Selama menjabat, Ma'ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan, yakni Zakaria (Z), yang sehari-hari berada di lingkungan Setjen MPR RI.
Ma'ruf pun memberi perintah kepada Zakaria untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," jelas Taufik.
Ma'ruf, jelas Taufik, juga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) selaku pihak swasta dari PT VALBURY ECAPITAL (VEI). Adapun perusahaan tersebut merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," terang Taufik.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," terangnya.
Saat diboyong menuju mobil tahanan KPK, Ma'ruf tak merinci kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya. "Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," jawabnya.

