Kejagung Hormati Proses Penyidikan Polri
Jakarta, MBGtoday.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kejagung menghormati proses hukum yang dilakukan Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menunggu hasil proses hukum yang dilakukan Polri.
"Kejagung mendukung penyidikan yang dilakukan aparat hukum secara profesional," kata Anang melalui pesan video, Kamis (9/7).
Diketahui, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Anang pun meminta kepada masyarakat untuk tidak membangun kesimpulan atau opini atas penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipikor Polri) hanya berdasarkan informasi media sosial.
Terlebih, mengaitkan penggeledahan tersebut dengan seseorang atau institusi Kejaksaan Agung.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Anang menjelaskan, kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instasi Polri.
Karena itu, Kejaksaan menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggu hasil penyidikan untuk menyikapi penggeledahan maupun barang bukti yang ditemukan.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujar Anang.
Di samping itu, Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.
“Kami meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tegas Anang.

