Bupati Sukoharjo Ditahan, Potong Upah Pungut Bawahan 40%
Jakarta, MBGtoday.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pegawai.
Etik pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK, Sabtu (11/7).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tesangka ini berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah.
"KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Etik diduga memeras bawahannya melalui potongan insentif upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo serta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam kasus ini, KPK menduga Etik menerima uang sedikitnya Rp2,93 miliar dari skema setoran upah pungut selama periode 2021 hingga 2026. Selain itu, ada pula dugaan penerimaan lain dari setoran rutin OPD.
Berdasarkan keterangan KPK, Etik diduga memanfaatkan dua surat keputusan atau SK bupati sebagai dasar penarikan setoran dari pegawai.
Dua SK tersebut berkaitan dengan penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah di BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
KPK menduga SK tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk menarik potongan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima pegawai BPKAD.
Selain Etik, KPK juga menetaspkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyono sebagai tersangka.
Etik diduga meminta kepada Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ucap Asep.
Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti di empat lokasi berbeda dengan total mencapai Rp21,2 miliar yang terdiri dari sejumlah valuta asing (dollar Singapura, dollar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan bath Thailand) serta 25 keping emas seberat 2,5 kg.

