Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka


Jakarta, MBGtoday.com, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korstas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. 

Febrie Adriansyah juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. 

"Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

FA, jelas Totok, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

 Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial F alias Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang tengah diusut kepolisian, adalah sosok yang sebelumnya menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Habiburokhman mengatakan, publik telah menantikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut, termasuk terkait penetapan tersangka. 

"Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya, sebelum ke Pak apa, ke Kakortas Tipidkor bahwasannya apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang eh sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman saat konferensi pers bersama jajaran Kejaksaan Agung dan Polri di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu.

Habiburokhman menegaskan kehadiran Komisi III DPR RI di Kejagung bertujuan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum, dan tidak menimbulkan gesekan antarinstansi penegak hukum. 

Dia menekankan, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi. 

"Intinya ada beberapa hal yang ingin diumumkan. Yang pertama, Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan dengan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," tukasnya.