Ketelitian Arah Kiblat Sangat Bergantung pada Ilmu Geodesi
Bogor, MBGtoday.com, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menggelar International Seminar on Islamic Astronomy and Rashdul Qibla on the Spot di Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Ciawi, Bogor.
Pertemuan ilmiah lintas negara yang menjadi bagian dari rangkaian Peaceful Muharam 1448 H ini mencoba memadukan pendekatan sains geodesi modern, khazanah fikih antar-mazhab, standardisasi prosedur regional, serta prinsip kemudahan (taysir) dalam menyempurnakan ketetapan arah kiblat bagi umat Islam.
Dari aspek sains bumi, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Khafid, menjelaskan bahwa ketelitian arah kiblat sangat bergantung pada ilmu geodesi melalui perhitungan matematika komparatif kelengkungan bumi.
Secara geodesi, arah kiblat ditentukan melalui garis lingkaran besar bumi (orthodrome), yakni jalur terpendek menuju Ka'bah, dan bukan garis lurus di peta datar.
“Arah kiblat yang digunakan adalah jarak terdekat menuju Ka’bah, yaitu melalui garis orthodrome. Inilah konsep yang dipakai dalam penentuan arah kiblat karena mengikuti geometri bumi yang hampir bulat,” ujar Khafid di Bogor, Rabu (15/7).
Sementara dari sisi hukum Islam, Guru Besar Ilmu Falak UIN Walisongo Semarang, Ahmad Izzuddin, menerangkan bahwa perbedaan pandangan para imam mazhab mengenai batasan arah kiblat ('ainul Ka'bah versus jihatul Ka'bah) adalah ijtihad yang memperkaya khazanah keilmuan Islam dan tidak perlu dipertentangkan.
“Imam Syafi’i berpendapat bahwa orang yang berada jauh tetap berusaha menghadap tepat ke bangunan Ka’bah (‘ainul Ka’bah). Sementara Imam Malik, Imam Hanafi, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat cukup menghadap ke arah Ka’bah (jihatul Ka’bah) karena mempertimbangkan kesulitan bagi mereka yang berada sangat jauh dari Makkah,” ujar Ahmad Izzuddin.
Dalam hal implementasi kebijakan, Malaysia menawarkan model standardisasi yang sangat terstruktur. Dosen Jabatan Fiqh-Usul dan Sains Gunaan Universiti Malaya, Mohd Saiful Anwar Mohd Nawawi, memaparkan bahwa Malaysia memiliki lima tahapan prosedur operasional baku (SOP) dari JAKIM yang wajib dipatuhi sebelum sertifikat arah kiblat suatu bangunan diterbitkan.
“Setiap masjid atau surau yang akan dibangun wajib memperoleh kebenaran daripada pihak agama negeri dan menjalani proses pengukuran arah kiblat menggunakan kaedah yang telah distandardkan,” ujar Mohd Saiful Anwar.
Meskipun instrumen teknis kian mutakhir, Peneliti Senior Office of the Mufti, Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) Firdaus Yahya, mengingatkan umat agar tetap memegang prinsip kemudahan (taysir).
Menurutnya, esensi penentuan kiblat dalam Islam adalah bentuk ikhtiar terbaik manusia, di mana syariat tidak akan membebani seseorang di luar batas kemampuannya.
“Islam mengajarkan agar seorang muslim berikhtiar mencari arah kiblat yang benar. Jika setelah berusaha ternyata diketahui arah tersebut kurang tepat, maka hal itu tidak membatalkan ikhtiar yang telah dilakukan,” ujar Firdaus.
Sebagai jembatan praktis, para pakar sepakat mengimbau masyarakat di Asia Tenggara untuk memanfaatkan fenomena alam Rashdul Kiblat (Istiwa A'zam)—saat matahari berada tepat di atas Ka'bah—pada 15 dan 16 Juli 2026 untuk mengkalibrasi arah kiblat secara mandiri dan presisi di kediaman masing-masing.
Menutup jalannya seminar, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan pentingnya kolaborasi regional ini demi memperkuat literasi keagamaan yang inklusif, moderat, dan berbasis ilmu pengetahuan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa perbedaan pendekatan dalam menentukan arah kiblat merupakan kekayaan khazanah keilmuan Islam. Yang terpenting adalah membangun ikhtiar terbaik berdasarkan ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan dan tetap menjaga persatuan umat,” ujar Arsad.

