Don Ritto Klaim Uang dan Emas di Brankas Bukan Milik Febrie Adriansyah
Jakarta, MBGtoday.com, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).
Don Ritto langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung.
Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selain menyerahkan tersangka Don Ritto, penyidik Kortastipidkor Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti bernilai fantastis, seperti uang tunai senilai Rp6 miliar, hingga logam mulia/emas seberat 74 kilogram.
Penahanan kilat terhadap Don Ritto mengejutkan tim penasihat hukumnya. Handika Honggowongso, kuasa hukum Don Ritto, mengaku syok dengan keputusan kejaksaan yang langsung menahan kliennya. Ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepada Don tidak didukung oleh bukti yang kuat.
”Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” ujar Handika.
Handika juga mengklaim uang tunai dan emas dalam brankas di rumah kawasan Sentul bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Handika menegaskan bahwa brankas tersebut digunakan untuk yayasan yang mendukung pendidikan. Ia menyebutkan bahwa uang dan emas tersebut diterima secara legal dari pihak lain untuk kepentingan yayasan.
Handika memastikan bahwa penguasaan rumah tersebut di bawah kliennya. Uang dan emas tersebut, menurutnya, akan digunakan dalam rangka kepentingan operasional yayasan.
“Ini tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Ada pihak yang menyerahkan secara legal,” ucap Handika.
Handika juga menambahkan, saat ini terdapat 74 kilogram emas, SGD 12 juta, dan USD 4 juta dalam brankas tersebut.

