Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Tim 9
Jakarta, MBGtoday.com, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah akhirnya memenuhi panggilan Tim 9 untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan kehadiran Febrie dalam agenda pemeriksaan tersebut. "(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an," kata Anang, Jumat (24/7).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Pemeriksaan kali ini menjadi pemanggilan kedua terhadap Febrie. Sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), tetapi tidak hadir karena alasan kesehatan.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya memastikan pemeriksaan terhadap Febrie tidak dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, melainkan di Gedung Utama Kejaksaan Agung. "Nanti (pemeriksaan) akan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung," ujar Rudi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan kewenangan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah tetap berada di Tim 9.
Tim 9 itu terdiri dari sembilan jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Febrie. Tim tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat melantik melantik sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).
"Khusus terkait penanganan perkara dengan dugaan tindak pidana korupsi dari penyidikan Polri atas nama tersangka, DR dan FA yang saat ini penyidikannya telah diserahkan kepada Kejaksaan, saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono, selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan," kata Burhanuddin.

